ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Drama kasus perceraian Kim Kardashian dan Kanye West diperkirakan berakhir usai seorang hakim Los Angeles, AS mengabulkan permintaan Kim.
Sosialita sekaligus bintang TV reality show ini mengajukan perubahan status perkawinannya usai bercerai dengan Kanye West.
Sebagaimana laporan dari TMZ yang dikutip dari CNN pada Kamis (3/3/2022), pengadilan secara resmi menyatakan status lajang Kim Kardashian pada Rabu (2/3/2022).
Perubahan status itu menindaklanjuti gugatan cerai yang Kim daftarkan tiga bulan yang lalu.
Kendati demikian, Kanye West sempat menentang permintaan itu.
Di mana, mantan pasangan itu telah mengalami pertempuran konflik rumah tangga yang kontroversial selama satu tahun.
Alhasil, hubungan mereka kandas setelah usia pernikahan selama 7 tahun dan dikaruniai empat anak.
Dalam dokumen perceraian yang diperoleh CNN pekan lalu, Kardashian resmi bercerai.
"Saya sangat ingin bercerai. Saya telah meminta Kanye untuk merahasiakan perceraian kami, tetapi ia malah mengingkarinya. Kanye telah memberikan banyak informasi yang salah tentang keluarga pribadi kami. Kemudian, masalah rumah tangga dan pengasuhan bersama di media sosial, yang telah menciptakan tekanan emosional," ungkapnya.
"Saya percaya bahwa keputusan pengadilan yang mengakhiri perkawinan kami akan membantu Kanye dan menerima bahwa hubungan perkawinan kami telah berakhir dan untuk bergerak maju ke jalan yang lebih baik,” lanjut permohonan kakak Khloe Kardashian itu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT