DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aparat gabungan Satpol PP Kota Depok bubarkan nonton bareng (Nobar) pertandingan bola di Pasar Segar Sukmajaya, Jalan Raya Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (1/3/2022) malam.
Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny mengatakan pembubaran dilakukan aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI, karena selain melanggar aturan kerumunan, juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Terima kabar ada nobar, tim gabungan Satpol PP garuda dan Patroli wilayah termasuk anggota Polri dan TNI berjumlah 30 orang langsung membubarkan acara sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya kepada Poskota usai dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022) pagi.
Mantan Camat Pancoran Mas ini mengungkapkan berdasarkan laporan dari anggota di lapangan, pihak panitia nobar mengundang para peserta sebanyak 800 sampai 1.000 orang.
"Dengan jumlah peserta yang ada tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan kerumunan dan ada juga yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu banyak tidak bermasker, dan pelaksanaan acara juga tidak ada pemberian informasi ke Satgas Gugus Covid-19 maupun Polri juga sama tidak ada pemberitahuan tentang pengadaan acara ini " tambahnya.
Dalam hal ini, Lienda berkolaborasi dan koordinasi dengan Polri yakni Polres Metro Depok untuk mengamankan pihak panitia penyelenggara dimintai keterangan di Mapolrestro Depok.
"Dalam pengadaan acara tersebut menggunakan sistem tiket. Untuk itu terkait pelanggaran kerumunan dan Prokes pihak panitia dibawa untuk dimintai keterangan di Polres Metro Depok," paparnya.
Lienda menyebutkan pelanggaran dari pihak panitia acara adalah Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 dan Imendagri.
"Kita menghimbau Depok masih di PPKM Level 3 diharapkan dapat bersabar dan menahan diri dalam beraktifitas. Tetap harus jaga protokol kesehatan, bermasker, dan hindari kerumunan karena virus Omicron penularan lebih cepat ketimbang varian Delta. Sama-sama kesehatan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya," tutupnya. (angga)