ADVERTISEMENT

Duh! Kasus Narkoba Rizky Nazar Tak Dilanjutkan ke Pengadilan, BNN Berikan Alasannya

Rabu, 2 Maret 2022 17:08 WIB

Share
Rizky Nazar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba (Foto: rizkynazar20/Instagram)
Rizky Nazar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba (Foto: rizkynazar20/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar disebut tidak berlanjut hingga ke Pengadilan. Ia hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tersisa dalam dua sesi pertemuan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (1/3/2022) kemarin. 

"Iya sepertinya tidak dilanjutkan (ke Pengadilan kasus narkoba Rizky). Masih berjalan (rehabilitasi)," katanya 

Ia mengungkap alasan kasus narkoba Rizky Nazar yang tak sampai ke meja hijau. Berdasarkan hasil assessment, aktor 25 tahun itu masuk dalam golongan pengguna biasa dan tak memiliki indikasi sebagai pengedar dan dikategorikan pengguna sedang.

"Yang bersangkutan sudah rawat jalan 6 kali dan harusnya berobat jalan ke kami sebanyak 8 kali dan Rizky Nazar dikategorikan pengguna ketergantungan sedang," kata Dikdik.

 

"Iya kan Restorative Justice ini juga untuk objektif terhadap kasus yang ringan, tim assessment terpadu rekomendasinya seperti apa itu kita lakukan, perlu dilanjutkan atau tidak, kalau tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

"Kalau ternyata tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak terindikasi dalam peredaran. Kemudian yang bersangkutan katagorinya pengguna dan barbuknya hanya nol koma itulah indikator yang menjadi penilaian," kata Dikdik lagi.

Dikdik menegaskan, keputusan itu bukan semata-mata karena adanya perlakuan khusus terhadap Rizky Nazar sebagai figur publik.

"Jangan berpikir karena artis kemudian dapat perlakuan spesial. Tidak. Karena kita melibatkan dokter juga di dalam tim assessment, polisi, jaksa, BNN dan tim dokter ada," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT