Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.
Artinya kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme pasal 37 UUD 1945.
Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)
Untuk itu mari kita sama-sama mengawasi kinerja pemerintah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dalam mewujudkan keadilan rakyat.
Selain itu, pengunduran Pemilu 2024 bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah. (**)