Tolak Penundaan Pemilu 2024

Selasa 01 Mar 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi Pilpres 2024. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

Artinya  kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme pasal 37 UUD 1945.

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Untuk itu mari kita sama-sama mengawasi kinerja pemerintah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dalam mewujudkan keadilan rakyat.

Selain itu, pengunduran Pemilu 2024 bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah.  (**)

Berita Terkait

Obrolan Warteg soal ASN

Sabtu 05 Mar 2022, 06:00 WIB
undefined

Pemilu 2024 Ditunda, Jokowi Bisa Dikudeta

Sabtu 05 Mar 2022, 10:23 WIB
undefined

Dengarlah Jeritan Rakyat

Senin 07 Mar 2022, 09:41 WIB
undefined

Drama Minyak Goreng

Jumat 18 Mar 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update