JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua Warga Negara (WN) Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya, Selasa (1/3/2022).
Orang ini mengaku menjadi penanam modal suatu perusahaan PMA, tapi tidak meyakinkan.
Kecurigaan bermula pada saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MD JRI.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan, alamatnya ternyata sebuah kios pakaian jadi.
Padahal mengakunya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), ternyata tidak bonafid.
“Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah kios pakaian jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” kata Anggiat dalam keterangannya diterima Selasa (1/3/2022).
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga menjamin satu WN Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya.
“Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif Keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya,” tuturnya.
Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan,
Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan