BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Beredar sebuah video viral, satu unit rumah tengah digaris kuning polisi yang di duga memproduksi minuman keras jenis ciu yang berlokasi di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jalan Dirgantara Raya A/03 RT 1 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Video yang berdurasi 01.18 detik tersebut, menerangkan bila perekam tengah menceritakan penggerebekan dari adanya rumah yang dijadikan produksi miras.
"Penggerebekan produk Miras di wilayah RW 08, bertepatan di RT 01 RW 08, kelurahan Jatisari, semalam dilakukan penggerebekan adanya laporan, dan ditangani oleh Polres Kota Bekasi, dan lokasi ini berada di Jalan Bundaran Auri, dan arah ke Gereja Lukumene, dan petugas kepolisian dan sektor Jatiasih, serta kelurahan Jatisari dan pengurus RT RW sedang memantau kegiatan, rumah tempat tinggal yang dijadikan pabrik Miras yang semalam sudah ditangani oleh Polres Metro Bekasi, demikian," ujar narasi dari video yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
Pantauan Poskota dilokasi adanya rumah yang diketahui telah digaris kuning tersebut, nampak kosong tak berpenghuni.
Suasana di lokasi ketika siang hari, terpantau cukup banyak dilalui oleh banyak orang, ataupun kendaraan yang melintas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 08 Agus Pradjoyo (56), mengungkapkan, bahwa video yang beredar bukanlah penggerebekan, tetapi pihak warga yang telah melaporkan ke pihak kepolisian.
Dan membenarkan bahwa pelaku tengah memproduksi minuman keras Jenis ciu.
"Jadi miras oplosan, Jadi bukan penggerebekan, tapi pihak warga yang melapor ke polisi," ujar Ketuanya RW 08 Agus Pradjoyo (56) kepada wartawan, Senin (28/02/2022).
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Jatiasih bersamaan dengan Polres Metro Bekasi Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ihsan fahmi)