SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan menggelar Operasi Keselamatan Maung 2022.
Operasi penindakan para pelanggar lalu lintas ini akan mulai digelar selama dua pekan dimulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan Operasi Keselamatan Maung dilakukan bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, guna terciptanya sitkamseltibcarlantas yang produktif.
"Tujuan dari operasi ini meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas yang dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," ungkap AKP Tiwi Afrina kepada Poskota, Senin (28/2/2022).
Kasatlantas menerangkan, dalam operasi ini pihaknya akan menurunkan 45 personil.
Dalam pelaksanaannya akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis.
Ia pun berharap dengan berlangsung Operasi Keselamatan Maung, dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Selain meningkatkan tertib berlalu, Operasi Keselamatan juga mengawal penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19," terang Kasatlantas.
Tiwi menjelaskan, selama 2 pekan melaksanakan Operasi Keselamatan, personel yang melaksanakan tugas tetap mempedomani protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti yang dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, ada 7 sasaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Maung 2022, yaitu:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Tidak menggunakan helm SNI. Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Berboncengan lebih dari 1 orang dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
6. Melawan Arus. Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pasal 289 dengan ancaman kudungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (haryono)