ADVERTISEMENT

Banten Usul Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2022-2042, Sekda: Harus Kita Kawal Bersama

Senin, 28 Februari 2022 03:26 WIB

Share
Sekda Banten Al Muktabar menghadiri rapat paripurna revisi RTRW. (foto: ist)
Sekda Banten Al Muktabar menghadiri rapat paripurna revisi RTRW. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Provinsi Banten untuk tahun 2022-2042.

Revisi itu sendiri dilakukan dalam upaya untuk harmonisasi dan sinkronisasi terhadap proses pembangunan yang sedang dilakukan oleh Pemprov. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar seusai menghadiri paripurna pandangan fraksi di DPRD Provinsi Banten, kemarin, mengatakan, pada prinsipnya revisi tata ruang ini untuk mengakomodir perkembangan tata kelola  pembangunan di Banten, dalam aspek tata ruang. 

"Tentunya itu semua dalam upaya kita mengharmonisasikan dan menyinkronkan ruang dalam rangka pembangunan di Provinsi Banten, baik ruang darat maupun laut," ucap Al Muktabar. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi terkait Raperda usul Gubernur, baik berupa masukan, saran dan pertanyaan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut. 

"Hal-hal secara teknis nanti sedang kita siapkan dan pelajari apa yang tadi sampaikan dari juru bicara Fraksi-Fraksi," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkap, dengan rentang waktu dari 2022 hingga 2024 ini, tentunya hal itu dalam upaya kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. 

"Ya karena 2022-2042 rentang waktu yang harus terayomi dari perspektif ruang tentu agenda pembangunan ini untuk upaya kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk dapat terlibat untuk menjadi sosial kontrol dalam pembangunan Provinsi Banten, sehingga kesejahteraan masyarakat Banten dapat terwujud. 

"Ini bagaimana di tingkat implementasi, sehingga kita harus kawal bersama-sama sebagai sosial kontrol," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT