ADVERTISEMENT

Konsep Sumur Resapan Dipakai IKN, Pengamat: Tamparan Keras Bagi Pengkritik Anies

Minggu, 27 Februari 2022 10:28 WIB

Share
Kolase ilustrasi IKN dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase ilustrasi IKN dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan menggunakan konsep sumur resapan yang dipakai Anies Baswedan di Jakarta. Sejak awal, IKN telah dirancang untuk terbebas dari banjir.

Sejauh ini, konsep "air hujan dialirkan masuk ke dalam tanah" serangkali mendapat kritikan dari publik, terutama dari kubu partai PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia. 

Sebagian kalangan mengatakan, mereka yang mengkritik sumur resapan ala Anies bukan karena memahami plus minus konsep tersebut, tapi karena kebencian.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan motif mereka mengkritik bukan untuk memperbaiki konsep yang ada, tapi lebih untuk menggagalkan pembangunan yang dilakukan Anies.

Apapun yang dilakukan Anies, kata Jamil, tidak akan ada yang benar di mata mereka. Sebab, dia melanjutkan, motifnya hanya satu, Anies harus gagal selama menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Dengan digunakannya konsep sumur resapan di IKN, seharusnya menjadi tamparan bagi mereka. Mereka merasa hebat mengkritik Anies, namun justru kritik mereka menunjukan ketidaktahuannya," kata Jamil kepada Poskota, Ahad (27/2/2022).

Jamil mengatakan para pengkritik Anies tersebut menjadi orang yang seolah-olah tahu padahal sesungguhnya mereka dalam ketidaktahuan. 

Diterapkannya konsep sumur resapan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan IKN menurut Jamil menunjukkan bahwa ide Anies tersebut datang dari pengetahuan, bukan ketidaktahuan.

"Jadi, kritik destruktif mereka akhirnya mempermalukan mereka sendiri. Masalahnya, rasa malu itu sudah langka di negeri tercinta," kata Jamil.

Untuk diketahui, konsep sumur resapan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT