ADVERTISEMENT

Tolak Proyek Tol Cijago, Warga RW 10 Tanah Baru Tak Mau Menerima JPO, DPRD Desak Wali Kota Depok Segera Turun Tangan

Sabtu, 26 Februari 2022 15:49 WIB

Share
Anggota DPRD Kota Depok, Imam Turidi. (angga)
Anggota DPRD Kota Depok, Imam Turidi. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Penggusuran jalan milik warga di RW 10 untuk proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) hingga kini masih menjadi polemik masyarakat setempat.

Tak hanya itu, anggota DPRD Kota Depok, Imam Turidi juga mendesak pihak tol untuk kembali memfungsikan jalan warga yang terputus itu.

"Demo yang dilakukan warga itu menurut saya pribadi sah-sah saja. Karena warga merasa ada fungsi jalan yang tidak dikembalikan seperti semula," tutur Imam Turidi akrab disapa IT ini kepada Poskota usai dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022) siang.

Sebagai warga di lingkungan RW 10 juga, Bang IT mendukung pembangunan tol namun sisi lain juga patut diperhatikan oleh perusahaan tol agar bertanggung jawab mengembalikan empat jalan yang sudah digusur seperti apa adanya lagi tidak dengan diganti jalan JPO saja.

"Dalam hal ini Pemkot Depok harus merespon keinginan warga dan Pemkot harus berada bersama warga buatkan surat rekomendasi kepada perusahaan pelaksana pembangunan jalan tol agar mereka mau mengerjakan," tuturnya.

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan Wali Kota dalam hal ini harus turun dan memperhatikan warga bisa menjadi fasilitator bagi BPTJ Binamarga dan Perusahaan untuk berpihak ke warga serta segera merealisasikan keinginan warga yang sangat realistis.

"Mereka (warga-red) hanya meminta satu ke pekerja proyek tol untuk dikembalikan fungsi jalan yang ada meski harus muter namun diadakan dan dapat dilalui mobil serta motor tidak diganti dengan JPO saja," tambahnya.

Dalam hal ini IT mencontohkan dengan wilayah lain seperti Kota Tangsel saat dipimpin Wali Kota Airin itu lebih pro rakyat dan selalu melibatkan rakyat secara langsung bukan hanya perwakilan lurah dan camat saja dalam diskusi tuntutan.

"Karena yang merasakan akibat dampak pembangunan itu warga bukan perwalian ketika ada sesuatu yang di anggap merugikan warga," tutupnya.

"Wali Kota dan Pemkot Depok saya rasa tidak ada ruginya jika keluarkan rekomendasi jalan karena pihak perusahaan pelaksana jalan tol bertanggung jawab. Dengan surat rekomendasi dari Wali Kota tersebut akan menjadi aset investasi jalan tol Depok melalui PUPR hanya membuat surat rekomendasi pembangunan jembatan yang bisa mengembalikan fungsi jalan seperti semula," tambahnya.

Sebelumnya, aksi demo RW 10 di lokasi proyek galian Tol Cijago Jalan Lontar, Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji, Sabtu (26/2/2022,  merupakan akses jalan ke Jakarta Selatan, menuntut ada pergantian jalan yang sama.

Tidak dibangun JPO sebagai empat ruas jalan yang hilang akibat galian proyek tol. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT