ADVERTISEMENT

Sebanyak 519 Orang Mendaftar Jadi Relawan Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Ternyata Begini Syarat Masuk Damkar

Sabtu, 26 Februari 2022 16:30 WIB

Share
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur sedang memberi pelatihan kepada warga cara mencegah maupun menanggulangi kebakaran. (Ist)
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur sedang memberi pelatihan kepada warga cara mencegah maupun menanggulangi kebakaran. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 519 orang mendaftar jadi anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur. 

Kepada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria menuturkan  jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi pendaftaran online sejak tanggal 3-21 Februari 2022.

Dalam perekrutan Redkar ini, para peserta mesti melalui proses administrasi verifikasi data hingga dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan khusus, diberi kartu anggota, dan alat perlindungan diri. 

"Dari 519 orang yang sudah terdaftar yang masih perbaikan data atau registrasi ada 146 orang. Terverifikasi 371 orang dan yang ditolak dua orang," ungkap Muchtar, Sabtu (26/2/2022). 

Adapun pembentukan Redkar untuk membantu tugas Damkar mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306/2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. 

Serta Instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI Nomor 07/2022 tentang Registrasi dan Verifikasi Anggota Redkar DKI Jakarta. Perekrutan ini diharapkan  mendapatkan respons positif dari warga. 

"519 orang pendaftar berasal dari 710 RW atau 7.906 RT yang tersebar di 65 kelurahan di Jakarta Timur," tuturnya. 

Kepala Seksi Pencegahan Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Edi Parwoko mengatakan usai mendapat pelatihan khusus, para Redkar bakal menggantikan tugas Barisan Relawan Kebakaran (Balakar).

Mereka akan bertugas membantu masyarakat dalam melakukan pencegahan dengan cara menyosialisasikan ke warga serta menanggulangi kebakaran di lingkungannya. 

"Syarat menjadi anggota Redkar ini minimal 19 tahun. Setiap Kelurahan minimal 10-30 orang yang mewakili menjadi anggota Redkar," terang Edi. (Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT