BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor Bogor Kota merilis ada sekitar 70 kelompok remaja di Kota Bogor, Jawa Barat, yang terindikasi terlibat dalam sejumlah peristiwa penyerangan atau aksi tawuran.
Bahkan, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota telah memetakan, ada sekitar 50 tempat yang menjadi lokasi favorit bagi kelompok-kelompok remaja tersebut ketika melakukan aksi tawuran.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Dhoni Erwanto mengatakan, puluhan kelompok remaja itu terbentuk dan tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kota Bogor.
Kompol Dhoni menambahkan, beberapa dari kelompok tersebut saling bergabung dengan kelompok dari wilayah Kabupaten Bogor untuk menyerang kelompok lainnya.
"Jadi di Kota Bogor ini kebanyakan kelompok-kelompok mereka ini disebut akamsi (anak kampung sini). Mereka tersebar hampir di seluruh kecamatan se-Kota Bogor. Bahkan mereka kadang bergabung dengan kelompok yang ada di Kabupaten Bogor juga," ungkap Kompol Dhoni, Jumat (25/2/2022).
"Jadi mereka ada yang aliansi, gabungan, baru melakukan pencarian terhadap korban atau yang dianggap musuh mereka," tambahnya.
Kompol Dhoni menyebut, usia dari para kelompok remaja yang terlibat aksi tawuran itu masih terbilang muda, yaitu dari 15 tahun hingga 25 tahun.
Sampai dengan Februari 2022 ini, lanjut Kompol Dhoni, kepolisian telah menangani beberapa kasus anak yang bermasalah dengan hukum terkait dengan tawuran.
Meski ada yang masih berstatus pelajar, Dhoni memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
"Untuk kelompok remaja yang masih di bawah umur atau pelajar, kita punya treatment lain. Tapi pada saat ini, terkait dengan kasus tawuran dan senjata tajam biasanya ada proses hukum yang harus dijalani," bebernya.
"Ancaman hukuman bervariasi. Kalau mereka menggunakan sajam ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Lihat juga video “Residivis Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah Diringkus Polisi”. (youtube/poskota tv)
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, awal tahun 2022 ini, aksi tawuran dengan senjata tajam yang melibatkan kelompok remaja mendominasi kasus kriminalitas di Kota Bogor.
Sejak periode Januari-Februari 2022 ini saja, tercatat sudah ada 92 orang yang telah diamankan, 21 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usia mereka antara 15 hingga 25 tahun.
Susatyo menuturkan, dari puluhan pelaku yang telah ditangkap, petugas menyita 33 senjata tajam berbagai jenis seperti celurit, pedang, golok, parang, pisau, hingga stik glof.
"Mereka ini sengaja membeli senjata-senjata itu untuk mempersiapkan diri dan mengejar target musuhnya," ucap Susatyo. (billy adhiyaksa)