Ingat Nih, Ganjil Genap Selama Empat Hari Diberlakukan di Jalur Puncak Saat Libur Panjang Isro Mijraj

Sabtu 26 Feb 2022, 15:58 WIB
Jalan Raya Puncak - Megamendung terpantau padat ramai lancar. (Foto: Angga)

Jalan Raya Puncak - Megamendung terpantau padat ramai lancar. (Foto: Angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Menghadapi masa libur panjang Isra Miraj, Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan memberlakukan ganjil genap selama 4 hari di Jalur Puncak.

Hal ini dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat mencegah varian Omicron di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan pemberlakukan ganjil genap (gage) diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor mulai dari Sabtu (26/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

"Nanti anggota gabungan lakukan penyekatan di 8 titik check point yang sudah ditentukan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022) siang.

AKP Dicky menyebutkan hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Akhir Pekan.

"Pemberian sanksi tilamg baik itu secara manual atau lewat kamera ETLE berlaku bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai pada tanggal gage hari itu.

"Pemberlakuan jam operasional ganjil genap Jalur Puncak Bogor ini telah berlangsung sejak Jumat, mulai pukul 14.00 WIB hingga Senin pukul 24.00 WIB," pungkasnya.

Adapun pada Sabtu 26 Februari 2022 akan diberlakukan sistem genap, yang direalisasikan di 8 titik lokasi check point, seperti:

1. Pos Check Point Simpang Gadog
2. Pos Check Point Gate Tol Ciawi
3. Pos Check Point Sentul Utara
4. Pos Check Point Bellanova
5. Pos Check Point Rainbow Hills
6. Pos Check Point Pasir Angin
7. Pos Check Point Penutupan Arus Bendungan
8. Pos Check Point Cibanon.

(Angga)
 

Berita Terkait

News Update