JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian telah menyerahkan diri terkait perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku yang menyerahkan diri tersebut diketahui bernama Irvan yang merupakan eksekutor pada aksi pengeroyokan Senin (21/2/2022) siang itu.
"Bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan, bahwa satu orang DPO atas nama Irvan ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Jadi tinggal satu pelaku lagi sebagai DPO, yaitu saudara Harvi alias Avice yang saat ini masih dalam pengejaran kita," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Namun, ketika ditanyai motif para pelaku oleh para awak media. Zulpan enggan membeberkannya dengan beralasan akan dijelaskan ketika seluruh pelaku telah berhasil dibekuk oleh kepolisian.
"Terkait dengan motif dan sebagainya manakala nanti semua pelaku ini sudah kita tangkap dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sudah tuntas," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mencokok tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama kurang dari 1X24 jam usai aksi pengeroyokan tersebut terjadi.
Ketiga pelaku tersebut dicokok di kediamannya masing-masing yang ada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, dijelaskan Dirkrimum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat seperti demikian.
"NS alias Bram berperan melakukan pemukulan di wajah dan tubuh korban. Sedangkan JT alias Johar juga ikut memukul dengan tangan kosong. Sementara itu dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Irvan, melakukan pemukulan menggunakan helm dan Harfi alias Avice juga ikut memukul korban dengan batu," jelas Tubagus, Selasa (22/2/2022).
“Sedangkan SS merupakan orang yang memberikan perintah kepada para pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.
Dia melanjutkan, empat pelaku yang merupakan eksekutor itu, diketahui berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector yang bekerja pada pihak swasta.