ADVERTISEMENT

Pembunuhan Lansia di Bekasi, Pelaku Beralasan Sayat Leher Korban Karena Dapat Bisikan

Jumat, 25 Februari 2022 18:22 WIB

Share
Garis kuning kepolisian di lokasi pembunuhan wanita, di perumahan Jatibening Estate Pondok Gede Bekasi, Jum'at (25/02/2022) pagi. (Ihsan Fahmi)
Garis kuning kepolisian di lokasi pembunuhan wanita, di perumahan Jatibening Estate Pondok Gede Bekasi, Jum'at (25/02/2022) pagi. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira merespon adanya rekontruksi kasus tewasnya wanita, HS (53), yang ditikam oleh temannya sendiri RG (54). 

Dengan cara ditikam lehernya, di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Bekasi pada, Selasa (11/02/2022) lalu.

Kompol Ivan Adhitira menjelaskan alasannya bahwa pelaku tidak dikeluarkan dalam melakukan rekonstruksi, dikarenakan kasus tersebut merupakan kasus sensitif dan keamanan daripada pelaku saat di lokasi kejadian.

"Hadir dong, ya alasannya mungkin pertama masalah keamanan. Ini pelaku pembunuhan loh. Yang jelas pelaku dihadirkan itu untuk menyaksikan apa yang dia lakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan berita acara, kenapa tidak kita keluarkan, itu masalah keamanan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Jum'at (25/02/2022).

Diketahui, reka adegan rekonstruksi dilakukan sebanyak 19 kali, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekira pukul 11.00 WIB.

Sambung Kompol Ivan, dalam keterangannya, bahwa proses rekontruksi dilakukan oleh unit Jatansras Polres Metro Bekasi dan Polsek Pondok Gede.

Tak hanya itu, hadir juga perwakilan kejaksaan, di mana berkas dalam Peristiwa tersebut telah dilimpahkan.

"(Dipimpin) itu kanit dong, penyidiknya. Kanit jatanras, iya Jaksa yang ditunjuk oleh JPU, Jaksa yang sudah ditunjuk untuk megang berkas itu," ungkapnya.

Terhadap digelarnya rekontruksi, pihaknya kini tengah menunggu hasil penelitian dari kejaksaan.

"Rekontruksi berjalan dengan lancar, seluruh keterangannya sesuai, nah ini nanti tinggal menunggu hasil dari keyakinan Jaksa untuk diteliti berkasnya," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT