TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial JSR (31), tega menikam SMS (29) yang merupakan keponakannya sendiri hingga tewas di Villa Balaraja, Tangerang, Banten pada Jum'at (25/2/2022).
Diketahui, JSR menikam SMS di depan istrinya dengan menggunakan senjata tajam mirip sebilah keris, lantaran merasa sakit hati karena ditagih hutang oleh korban.
Hal tersebut pun menarik perhatian Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon.
Menurut Josias dalam kasus ini, akibat dari ditagih hutang oleh korban, pelaku JSR menjadi memiliki rasa tidak nyaman bahkan merasa terancam keberadaannya di tengah keluarga.
"Kemungkinan pelaku merasa tidak nyaman bahkan terancam dalam keluarga sehingga emosi melakukan penikaman," ujar Josias saat dihubungi Poskota.co.id, Jum'at (25/2/2022) malam.
"Dari ketidaknyamanan itu, dia (pelaku) kemungkinan kalap. Bayangkan saja, bila posisi kita sebagai seorang Paman yang seharusnya memberikan contoh kepada keponakan, malah menjadi beban bagi anggota keluarga lain. Itu mungkin yang membuat pelaku merasa keberadaannya menjadi tak nyaman atau terancam," tutur dia.
Sebelumnya, disebutkan Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, bahwa motif JSR tega menikam SMS adalah karena merasa sakit hati.
"Motifnya sakit hati, karena pelaku punya hutang dengan ibu korban sebesar Rp10 juta, lalu sering ditagih oleh korban," kata Jarot, Jumat (25/2/2022).
Akibat sakit hati itu, papar dia, JSR merasa kesal dan memutuskan untuk menghabisi nyawa SMS keponakannya dengan senjata tajam mirip keris.
Kata Jarot, JSR melakukan tindak kriminalnya di rumah korban tepat di hadapan sang istri korban yang pada saat itu memang ada bersama korban.
"Pintu rumah korban didobrak, lalu korban dan istri sempat keluar dari kamar mereka. Melihat pelaku yang membawa pisau, korban dan istri langsung bersembunyi ke dalam kamar," terang dia.
"Sempat terjadi aksi saling dorong pintu antara korban, istrinya, dan pelaku. Namun, karena kekuatan pelaku yang cukup besar, akhirnya mereka tidak mampu untuk menghalau pelaku, sehingga korban dan istrinya pun terjatuh," tuturnya.
"Korban dan istrinya jatuh, melihat hal itu, pelaku langsung menusukan sajam yang dia bawa ke dada korban bagian kanan dan juga tangan sebelah kiri," jelas Jarot.
Lanjut dia, setelah melihat korban yang terkapar tak berdaya itu, pelaku memutuskan untuk langsung meninggalkan TKP.
Sementara istri korban, melihat suaminya terkapar, langsung meminta pertolongan dengan berteriak meminta tolong.
"Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya. (cr10)