ADVERTISEMENT

Kontinjensi WNI di Ukraina, Imigrasi Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Begini Penjelasannya

Jumat, 25 Februari 2022 19:00 WIB

Share
Radar militer Ukraina hancur terkena serangan udara Rusia.
Radar militer Ukraina hancur terkena serangan udara Rusia.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan, pada Kamis, 24 Februari 2022 mengharuskan Pemerintah RI mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. 

Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan.

Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontijensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," jelas Andap, Jumat (25/2/2022).

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor.

Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. (ist)

Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT