Pelaku dan korban kemudian mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Namun di parkiran, pelaku mengatakan ingin membeli jus buah dan menyuruh korban untuk berbelanja.
Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard.
Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahi serta motor miliknya sudah tidak ada.
Untuk menelepon, handphone nya ada di motor dan korban akhirnya akhirnya sabar menunggu.
Lantaran tidak kunjung datang dan tersadar telah jadi korban penipuan RT akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolsek Ciruas.
Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konfirmasi membenarkan jika Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Ipda Iwan Rudini berhasil menangkap tersangka MIF alias Emip.
"Tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Untuk motor Honda Vario yang dibawa pelaku sudah ditemukan di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang," terang Kapolres. (rahmat)