ADVERTISEMENT

Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel

Kamis, 24 Februari 2022 20:22 WIB

Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menggelar Jumpa Pers di Kejaksaan Agung. (Foto: adji)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menggelar Jumpa Pers di Kejaksaan Agung. (Foto: adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” kata Burhanuddin.

Menurutnya pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190, dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp.5.351.089.465.278.

 

Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100% dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

 “Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Jaksa Agung mengatakan, pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT