Sebelumnya, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).
Diketahui, kedatangan Roy dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas soal perkara menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Dari informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, Roy dan KPI direncanakan akan melaporkan Gus Yaqut di Polda Metro Jaya sekira pukul 15.00 WIB sore hari.
Dalam pelaporan tersebut, Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama.