ADVERTISEMENT

Gelar Aksi Makan Durian di KPK, Pendemo: Periksa Kembali Cak Imin

Kamis, 24 Februari 2022 14:47 WIB

Share
Massa KORNAS AKSI berdemonstrasi di depan Markas KPK dengan memakan durian sambil mengenakan topeng bergambar wajah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Kamis (24/2/2022). (foto: ist)
Massa KORNAS AKSI berdemonstrasi di depan Markas KPK dengan memakan durian sambil mengenakan topeng bergambar wajah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Kamis (24/2/2022). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok massa mengatasnamakan Komite Rakyat Nasional Anti Korupsi (KORNAS AKSI) melakukan unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/2/2022).

Saat menggelar aksi "Menolak Lupa Duriangate", sebagian demonstran mengenakan topeng bergambar wajah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Topeng itu dikenakan sebagai simbol untuk mengingatkan kembali kepada penyidik KPK dan Polri untuk segera mengusut kembali skandal “kardus duren” yang pernah menyeret nama Cak Imin.

“Usut tuntas kasus suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang ditangani Kementerian Transmigrasi pada tahun 2011 yang masih menyimpan misteri itu. KPK jangan tebang pilih, periksa kembali Cak Imin,” tegas Koordinator aksi, Jamal.

Selain itu, mereka menggelar aksi makan durian di depan Gedung Merah Putih KPK. Aksi tersebut digelar untuk menyindir Cak Imin atas kasus "kardus durian" saat menjabat Menaker.

Kasus itu ditangani KPK. Mereka menggelar sebuah spanduk dan meletakkan dua buah durian. Sejurus kemudian, di hadapan para polisi yang berjaga, mereka membuka durian tersebut dan memakannya.

“Ini merupakan bentuk protes kami terhadap Cak Imin yang terkena kasus duriangate. Di mana, ini merupakan simbol dari durian-nya Cak Imin,” ujar Jamal.

Menurutnya, publik tentu bertanya mengapa kasus ini mengambang sekian lama. KPK harus clear sejauh mana penanganan perkara dugaan korupsi dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2011. Hal ini dilakukan karena diduga ada keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut.

"KPK harus segera panggil Cak Imin, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat  apakah kasus tersebut tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK. Padahal ada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa yang sudah dijerat KPK da dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar," pungkasnya.

Kasus duriangate sendiri bermula saat KPK menemukan sebuah kardus durian di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat melakukan OTT. Kardus durian tersebut berisi uang sebesar Rp 1,5 milliar. Saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT