"Memang tak ada korban luka atau jiwa, tapi peristiwa itu sangat, mengkhawatirkan masyarakat sekitar," jawabnya
Dalam pengakuan para pelaku, ia menjelaskan, telah melakukan aksi tawuran sebanyak dua kali.
"Pengakuan mereka baru dua kali tawuran, pertama di Cibarusah, kemudian yang viral di serang baru. Melibatkan 2 sekolah. Kami sudah lakukan warning ke sekolah lain atau tidak melakukan aksi serupa," ulasnya
Polres Metro Bekasi, dengan ini telah telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah celurit besar, 4 celurit sedang, 2 celurit kecil, 2 pedang, satu samurai dan stik golf, sweater Abu abu, putih dan hitam, serta celana panjang warna hitam.
"Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) undang undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," pungkasnya (Ihsan Fahmi)