ADVERTISEMENT

Ungkit Skandal Kasus Durian, Massa Pendemo Desak KPK Periksa Kembali Cak Imin

Rabu, 23 Februari 2022 16:02 WIB

Share
Kelompok massa tergabung Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) berunjuk rasa di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). (foto: ist)
Kelompok massa tergabung Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) berunjuk rasa di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok massa tergabung dalam Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) berunjuk rasa didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Saat menggelar aksi, para demonstran melakukan aksi teatrikal makan duren bareng di Gedung KPK sebagai kode pengingat kepada penyidik KPK untuk mengusut kembali skandal "Kardus Duren" yang pernah menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Kami yakin kasus durian ini masih berjalan. Dan KPK wajib buka tabir kasus kardus durian, dan KPK wajib usut hingga tuntas dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang ditangani Kementerian Transmigrasi pada tahun 2011 yang masih menyimpan misteri itu. KPK jangan tebang pilih, periksa kembali Cak Imin,” tegas Koordinator aksi Munir.

Mereka juga membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan "Misteri Kardus Tak Sampai - Pengirim dan Perantara Tertangkap - Tujuan Kardus Tak Tersentuh, Mengingat Kembali Kardus Durian Cak Imin, Menolak Lupa Kardus Duren Cak Imin, Dukung KPK Bertindak !".

Menurut dia, ada catatan buruk masih melekat pada sosok Muhaimin Iskandar yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Dan dalam hal ini lembaga antirasuah harus ada langkah konkret yang harus dilakukan adalah segera memanggil kembali Cak Imin.

"Segera panggil dan periksa kembali Cak Imin, dukung KPK berantas korupsi dan suap," jelasnya.

 

Lihat juga video “Bobol 2 Toko Waralaba di Lebak, Pria Asal Malimping Ini Terancam 9 Tahun Bui”. (youtube/poskota tv)

 

Mereka berharap kepada Presiden Jokowi agar bisa memerintahkan agar Ketua KPK segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan baru dan ada kepastian hukumnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT