ADVERTISEMENT

Polisi Ciduk Predator Seksual di Kebayoran Lama, Warga: Kelihatannya Sih Orangnya Baik, Nggak Nyangka Bejat Begitu

Rabu, 23 Februari 2022 17:21 WIB

Share
Lokasi penangkapan predator seksual anak di bawah umur yang berada di Jalan Delman Kencana III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (cr 10)
Lokasi penangkapan predator seksual anak di bawah umur yang berada di Jalan Delman Kencana III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (cr 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang beraksi di wilayah Jakarta Barat dan wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Frangky Leonard Kairufan itu, di ringkus di salah satu rumah yang ada di Jalan Delman Kencana III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, yakni KLN (12) dan MAJ (12) pada rentang tahun 2019-2020 silam di wilayah Jakarta Barat.

Menurut penuturan warga di sekitar, Subadri (57), pelaku diketahui warga memang sering keluar pada pagi hari untuk membeli sarapan.

"Yang saya tahu sih kalau pagi emang dia ke sini buat beli bubur atau nasi uduk. Baik juga sih, murah senyum orangnya. Makanya nggak nyangka kalau kelakuannya bejat kayak gitu," tutur Subadri saat di temui Poskota.co.id di Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Namun, terkait dengan adanya penangkapan pelaku, ia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

"Nggak tahu saya kalau ada polisi nangkap dia pagi kemarin. Saya aja ini baru tahu dari Mas. Nah kalau rumahnya di mana dan nomor berapa juga saya kurang tahu, saya cuma tahunya dia kalau pagi ke sini beli bubur," ucapnya.

Sementara itu, pihak keamanan di sekitar lokasi juga mengaku tak mengetahui adanya aksi penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.

"Nggak ada tuh, dari siapa emang informasinya? Jangan-jangan hoaks," ucap petugas kemanan yang tak berkenan disebutkan namanya itu.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Poskota.co.id, predator seksual ini melakukan aksi bejadnya terhadap KLN (12) yang merupakan anak tirinya dan MAJ (12) sang keponakan.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang Istri yang merupakan Ibu Korban tengah tak ada di rumah, atau tepatnya Ibu korban berada di luar negeri karena bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Lebih lanjut, pelaku juga diketahui sering meraba-raba payudara dan alat vital korban, memperlihatkan film porno, memaksa korban untuk memainkan alat kelamin pelaku, dan memaksa korban untuk mengulum alat kelamin pelaku ke mulutnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korban MAJ sang keponakan saat MAJ tengah tidur.

Mirisnya, perbuatan bejad itu dilakukan di hadapan korban KLN.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal  76 E Juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perhbahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT