Kabar Baik! Pemerintah Tak Beri Aturan Ketat Jelang Libur Panjang di Akhir Februari 2022

Rabu 23 Feb 2022, 21:49 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang periode libur panjang pada 26, 27 dan 28 Februari 2022, Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang liburan tersebut.

"Meskipun begitu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus Covid-19 masih cukup tinggi," terang Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima Rabu (23/2/2022).

Wiku mengatakan pemerintah mengoptimalkan kebijakan yang ada terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat," tutur Wiku.

Wiku menyarankan bagi populasi renta agar menunda dulu kegiatannya.

"Populasi ini seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh," papar Wiku.

Ia menambahkan bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.

"Pemerintah Daerah diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak," jelas Wiku.

Serta masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. "Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku.

Wiku juga mengungkapkan, dalam kurun 5 minggu terakhir kasus mengalami peningkatan. Yang harus diwaspadai pada proporsi kasus nasional terjadi pergeseran ke provinsi-provinsi di luar wilayah Jawa - Bali. 

"Bahkan yang dikhawatirkan, kenaikan kasus saat ini seiring peningkatan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit dan kematian pasien Covid-19," kata Wiku.

News Update