JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial DA (39) menjadi tersangka usai menipu konsumen, lantaran menjual minyak goreng dengan harga murah di media sosial.
Diketahui, jika DA ini merupakan warga Koja, Jakarta Utara. Namun, ia nekat untuk berbisnis secara tidak wajar dengan menjual minyak goreng nyaris setengah harga pasaran.
Hal ini pun membuat DA kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sementara, polisi menyebut, bahwa di pasaran harga minyak goreng dengtan jumlah 12 liter yakni senilai Rp270 ribu.
"Pelaku melancarkan aksinya di media sosial. Dia tawarkan 12 liter minyak goreng seharga Rp. 170 ribu yang di pasaran seharga Rp. 270 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Jelasnya, karena iming-iming harga yang murah itu, korban yang notabene merupakan ibu-ibu juga, akhirnya menjadi tergiur.
Alhasil, mereka nekat menyerahkan uang terlebih dahulu untuk dapat membeli minyak goreng tersebut tanpa memandang lagi soal kenal-mengenal dengan pelaku.
"Ini membuat orang lain yang melihat di media sosial tertarik, dan pelaku meminta calon pembeli untuk mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan pesanan," jelas dia.
"Namun, saat uang sudah ditransfer, minyak goreng tidak juga dikirmkan ke alaman korban setelah delapan hari pembelian," sambungnya.
Ucap perwira menengah Polri itu, atas hal tersebut lah yang membuat para korban memutuskan melaporkan DA kepada pihak kepolisian.
"Dari 9 orang korban, pelaku telah mendapatkan uang sekitar Rp. 1,8 miliar. Tetapi, jumlahnya bisa saja bertambah seiring dengan adanya penambahan korban yang melapor," imbuhnya.