"Saya pertanyakan peraturan itu kata siapa? Ini perbupnya saya bilang, ini asli," tegasnya.
Adapun langkah yang akan diambil Tohawi selanjutnya, melakukan pelaporan kepada pimpinan partainya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)
"Sesuai dengan Perbup no 120 tahun 2021, adalah dishub sebagia salah satu OPDnya, saya akan meminta agar segera dilaksanakannya Perbup aturan jam operasional truk tambang tersebut, kemudian saya minta ke Pemda untuk antisipasi jangan sampai warga turun," pintanya.
Karena, menurutnya, saya karakter warga sekitar Kecamatan Ciseeng, Parung dan Kemang ini, jika sudah menyampaikan aspirasi namun tidak didengar akan lari ke arah anarkis.
"Jika sudah aksi bersama-sama, saya khawatir langkahnya ke arah anarkis, saya tidak mau itu terjadi, kondusifitas lebih diutamakan, dalam rangka menjaga kondusifitas itu, saya minta aspirasi di kawasan Ciseeng itu lebih di dengar," pungkasnya. (billy adhiyaksa)