SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten sudah menyampaikan hasil audiensi dengan serikat buruh di Banten kepada pemerintah pusat yang dilakukan beberapa hari lalu.
Hasil audiensi itu menyimpulkan para buruh di Banten menolak terhadap Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permen) nomor 2 tahun 2022 terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan setelah usia 56 tahun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, semua aspirasi dari buruh itu sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat.
"Dalam waktu dekat, Ibu Menteri juga akan melakukan revisi di beberapa pasal terhadap Permen itu," katanya, Rabu (23/2/2022).
Sebagai Pemerintah Daerah (Pemda), lanjut Hamidi, pihaknya saat ini masih menunggu hasil revisi dari Permen itu. Sebab hal itu sudah menjadi kebijakan pusat, bukan daerah.
"Kami hanya menyampaikan aspirasi itu, dan ternyata daerah lain juga sama banyak penolakan".
Sehingga kemudian hal itu kemungkinan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk melakukan perbaikan.
Dikatakan Hamidi, para serikat buruh menyampaikan aspirasi agar Permen tersebut dicabut. Namun pihaknya tidak menginginkan hal itu.
Mengingat jika dicabut maka dampaknya akan merugikan pada buruh itu sendiri.
"Karena pasti buruh tidak akan mendapat JHT lagi, padahal Permen merupakan aturan yang disederhanakan, bukan dihilangkan," katanya.
Diungkapkan Hamidi, dalam Permen itu pencairan JHT masih tetap bisa dilakukan sebagaimana mestinya setelah buruh bekerja selama 10 tahun.
Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)