Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU Tuntut Briptu Fikri Ramadhan 6 Tahun Bui

Selasa 22 Feb 2022, 14:39 WIB
Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa perkara Unlawful Killing KM 50 To Jakarta-Cikampek yang menewaskan 4 dari 6 Laskar FPI.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).

Pantauan di lokasi, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Arif Nuryanta membuka jalannya sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Di ruang sidang utama, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang dan beberapa perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Briptu Fikri. Pertama, sebagai anggota polisi, Fikri tidak memperlihatkan asas legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Lihat juga video “Gila! Pakai Kunci Letter T, Pria di Lebak Ini Gasak 7 Motor di Jalanan”. (youtube/poskota tv)

 Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait

News Update