BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terhadap lalu lalang truk besar yang melanggar jam operasional, membuat anggota DPRD turun ke jalan.
Tak hanya turun, anggota dewan itu juga menduduki aspal dan menghadang laju kendaraan di Jalan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Aksinya itu lantas viral dan menjadi bahasan warganet alias netizen.
Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang duduk di tengah jalan raya Ciseeng itu adalah Ahmad Tohawi.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021, telah mengatur jam operasional truk tambang.
"Mereka hanya boleh melintas pukul 20.00 sampai 05.00, kenapa siang hari masih lewat," kata Tohawi dalam video tersebut, dilihat Poskota, Selasa (22/02/2022).
Tohawi yang melakukan aksinya seorang diri itu beralasan, terpanggil lantaran aduan masyarakat yang datang ke rumahnya dan kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Menurutnya, banyak warga yang mengeluhkan maraknya truk tambang melanggar aturan yang telah dibuat.
"Kenapa saya tidak mengajak masyarakat? Saya ditunjuk menjadi anggota DPRD oleh masyarakat untuk mewakili mereka. Masyarakat hanya menjerit, beraninya dateng ke rumah, dateng ke kantor saya dan mengadu ke medsos. Maka saya tambahkan di tengah masyarakat, saya halangi hari ini agar menjadi perhatian semua pihak," ungkapnya.
Meski begitu, Tohawi mengakui, Pemerintah empat daerah (Pemda) melalui Satpol-PP Kecamatan, UPT Dishubdi UPT sudah berupaya memberikan peringatan kepada kendaraan berat tersebut.
"Tetapi mereka (pengusaha tambang) tidak taat, hari ini saya aksi jam 9.30, berarti ini saya lakukan di jam larangan operasional truk tambang," katanya Senin (21/22022) kemarin.