LEBAK, POSKOTA.CO.ID - YN (32) Warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Ia ditangkap setelah melakukan pembobolan terhadap 2 toko waralaba di Kabupaten Lebak.
Diketahui, YN yang dibantu oleh dua orang temannya yakni MD (27) dan OM (31) yang juga sudah tertangkap ini, melancarkan aksinya pada awal bulan Januari 2022.
Aksi pertama dilakukan pada 1 Januari di sebuah toko waralaba yang ada di Kecamatan Malimping.
Aksi pertamanya berhasil, dan ketiganya melanjutkan aksi kedua dengan melakukan pembobolan di sebuah toko waralaba di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak pada 7 Januari 2022 lalu.
Pada kedua aksi itu, mereka yang sudah memiliki peran masing-masing ini, masuk ke dalam toko waralaba dengan cara mebobol dan membuat lubang pada dinding toko waralaba itu.
Mereka juga merusak CCTV yang ada di toko itu agar aksinya tidak terlacak pihak kepolisian.
YN (32) sendiri mengaku bertugas sebagai orang yang membobol dinding dan brankas penyimpanan uang pada toko waralaba itu.
"Saya bertiga pa, baru dua kali aksi. Saya ikutin temen suruh buat bobol brankas," kata YN saat pers rilis di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (21/2/2022).
YN mengaku dirinya dan dua orang temannya itu mengambil berbagai barang yang dapat dijual dan juga uang tunai yang tersimpan pada brankas itu.
"Brankas saya buka pake linggis pak," akunya.