ADVERTISEMENT

Mudah! Ini Cara Dapat Layanan Telemedisin Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19

Selasa, 22 Februari 2022 11:27 WIB

Share
Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mendapatkan pelayanan telemedisin dari Kemenkes gratis. (Foto/tangkapanlayar/halamanwebisoman.kemenkes.go.id)
Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mendapatkan pelayanan telemedisin dari Kemenkes gratis. (Foto/tangkapanlayar/halamanwebisoman.kemenkes.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan layanan telemedisin gratis untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Layanan telemedisin gratis dari Kemenkes ini dapat diakses oleh masyarakat yang melakukan tes PCR/antigen di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan ini, yaitu berusia di atas 18 tahun, dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

Masyarakat dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567, atau melalui surel atau email di [email protected] dan Call Center di nomor 119 ext.9

Layanan ini terus Kemenkes upayakan untuk diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali. Bahkan sejak 19 Februari lalu, layanan telemedisin mulai menjangkau ke kota-kota besar di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Layanan telemedisin terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

 

Berkunjung Ke Makam Embah Uyut Kranggan, Makam yang Melegenda di Bekasi

Namun bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan.

Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya. (Rizki Febianto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT