Pemerintah Perluas Potensi Kerja Sama CCS/CCUS di Lapangan Migas

Minggu 20 Feb 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi Migas.(ist)

Ilustrasi Migas.(ist)

Untuk aspek hukum, akan dibuatkan proposal CCS/CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan (PoD), pengalihan tanggung jawab dan sebagainya.

Dan untuk aspek ekonomi, bakal mengatur potensi pendanaan pihak ketiga, potensi monetisasi kredit karbon berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, serta pemisahan kredit karbon dalam kontrak bagi hasil.

Teknologi CCS/CCUS telah dikembangkan di sejumlah lapangan migas, antara lain Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh.

Ketiga project tersebut mampu menyimpan potensi CO2 kurang lebih 43 juta ton.

"Pihak industri cukup antusias melaksanan project ini." ungkap Tutuka.

"Pendekatan dengan menyimpan CO2 di bawah tanah akan menjadi enabler dalam rangka peningkatan produksi migas sehingga kita cukup senang karena (menjaga) ruang kapasitas storage nasional." sambung Tutuka.

Sebagai informasi, total emisi CO2 dari sektor penyediaan minyak dan gas bumi diperkirakan sebesar 1,1 Giga Ton CO2. Kapasitas CO2 di Depleted Oil and Gas baru terpakai 52,6% apabila seluruh emisi diinjeksikan ke Depleted Oil and Gas Reservoir. (cr01)

Berita Terkait

News Update