Waduh! Covid-19 di Kota Bekasi Melonjak Tinggi, PTM Sekolah Kini Hanya Berstatus 25 Persen

Sabtu 19 Feb 2022, 17:47 WIB
Suasana belajar tatap muka pertama dengan presentase 50 Persen di SDN 01 Perwira 01 Bekasi Utara,  Kota Bekasi beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

Suasana belajar tatap muka pertama dengan presentase 50 Persen di SDN 01 Perwira 01 Bekasi Utara,  Kota Bekasi beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus Covid-19 melonjak tinggi, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah Kota Bekasi, Jawa Barat, kini Semakin ketat, agar para murid terhindar dari penularan virus Corona.

Diketahui per 17 Februari 2022, kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 19.594 kasus.

Kepala dinas pendidikan kota Bekasi, Inayatullah mengungkapkan penerapan PTM kini diperketat dan hanya 25 persen.

Presentase tersebut dilaksanakan hingga 1 Maret 2022 mendatang.

"Ya itu sudah ada edarannya. Karena kan kita Covid-19 nya lagi meningkat. Jadi kita harus pakai 25 persen. Nah ini sampai tanggal 1 Maret 2022, jadi selama dua minggu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah kepada wartawan, Sabtu (19/02/2022).

Penerapan PTM 25 persen itu, diakui telah sesuai dan diedarkan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan nomor: 421 / 1256 / Disdik pada 14 Februari 2022 lalu.

Perihal teknis dari penerapan PTM 25 persen tersebut, Inayatullah menjelaskan tak ada yang berbeda dari sebelumnya.

"Masih sama. Jadi gini untuk durasi jam belajar tetap 3 jam ya. Jadi masih mengikuti aturan yang lama, hanya saja kapasitas saja kita turunkan menjadi 25 persen," ungkapnya.

Dengan hal tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi per dua Minggu, yang dikatakannya akan jatuh pada Jum'at depan.

"Gini, Ini kan masih berjalan, nanti kita akan evaluasi dua minggu sekali, pas besok atau Jumat depan. Sekarang kan masih kita monitor dan nanti kita lihat perkembangannya apakah kasus Covid-19 masih naik atau turun gitu," pungkasnya.

Penerapan PTM 25 persen juga telah diterapkan pada semua jenjang kelas baik SD, SMP dan SMA, yang telah di berikan surat tembusan. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update