Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua." tukas Menteri Ida.
Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi merespons apa yang disampaikan Menteri Ida dengan mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker No. 2 Tahun 2022 (Permenaker JHT).
Menurut Arif Minardi, serikat pekerja sudah lelah demo-demo, maka berharap Federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker JHT.
"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini." ucap Arif. (17/2/2022) (Cr/01)