Praktik Percaloaan di Satpas SIM Daan Mogot Masih Marak, Pasti Lulus Tanpa Ribet

Jumat 18 Feb 2022, 16:00 WIB
Praktik percaloaan di Satpas SIM Daan Mogot masih marak bahkan dijamin pasti lulus tanpa ribet. (Foto/ndi)

Praktik percaloaan di Satpas SIM Daan Mogot masih marak bahkan dijamin pasti lulus tanpa ribet. (Foto/ndi)

Pria tersebut kemudian membeberkan besaran harga yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Untuk SIM C sebesar Rp700 ribu, sementara pembuatan SIM A sebesar Rp750 ribu.

"SIM baru Rp700 ribu, SIM A dan SIM C. Kalau A beda gocap, Rp750 ribu," tambahnya.

Menurut pria tersebut, pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM baru melalui jasa calo, dipastikan bisa langsung lulus namun tetap mengikuti ujian sebagai formalitas.

Bahkan, warga luar daerah juga bisa melakukan pembuatan SIM lewat jasa calo tersebut tanpa harus membawa surat pengantar.

"Engga, gak usah. Mending foto copynya aja," pungkasnya.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbilang murah.

Lihat juga video “Lagi-lagi langgar Prokes, Bar Flow di Jakarta Selatan Terancam Tutup Permanen”. (youtube/poskota tv)

Pembuatan SIM A dipatok Rp120 ribu, namun ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.

Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan pemohon dalam pembuatan SIM A baru yaitu Rp175 ribu.

Poskota mencoba menghubungi Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing mengenai hal tersebut, namun hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan jawaban. (ndi)

Berita Terkait

News Update