ADVERTISEMENT

Hii Jorok Banget, Lahan di Pancoran Buntu II Pasar Minggu Jadi Tumpukan Sampah dan Bikin Sarang Penyakit

Jumat, 18 Februari 2022 09:12 WIB

Share
Suasana kawasan Pancoran Buntu, Pancoran ,Jakarta Selatan pasca. (foto: poskota/ novriadji)
Suasana kawasan Pancoran Buntu, Pancoran ,Jakarta Selatan pasca. (foto: poskota/ novriadji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibatnya saluran tidak lancar dan menggenang apabila musim kemarau. "Kalau air menggenang itu pasti jadi sarang nyamuk, nah orang-orang itu mana mau bersih-bersih, lingkungannya aja begitu, bisa lihat sendiri," ujar Niman seraya menunjuk kumuhnya Pancoran Buntu II.

 

"Kalau bisa tolong Pemprov DKI untuk tertibkan saja, bikin resah. Apalagi sampe rusuh kayak waktu Maret tahun lalu (2021)," tegas Niman.

Sementara itu Tim Recovery Aset Pancoran Buntu II, Aditya Karma mengungkapkan pihaknya tengah berupaya memulihkan aset milik Pertamina sejak Juli 2020.

Sosialisasi hingga solusi katanya telah disampaikan kepada warga yang menempati lahan sejak lebih dari 30 tahun lalu itu.  Namun, sebagian warga masih bersikeras menempati lahan, walaupun diketahui tak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Total warga di sana itu ada ratusan, mereka tinggal di 104 petak rumah semi permanen. Alhamdulillah, dari sosialisasi yang kami lakukan, 81 dari 104 pintu sudah pindah, mereka membongkar bangunannya sendiri dan kami berikan uang pindah," ungkap Aditya dihubungi pada Kamis (17/2/2022).

"Jadi yang masih tersisa sekarang ini ada 23 pintu, mereka menuntut ganti rugi," tambahnya.  Permintaan warga yang kini bertahan katanya sangat mustahil dikabulkan.  Mengingat, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.

Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0. Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II. "Sebenarnya uang pindah juga bukan kewajiban kami, tapi panggilan. Tujuannya agar mereka yang meninggalkan Pancoran Buntu II bisa melanjutkan hidup, khususnya buat anak-anak mereka agar dapat kehidupan yang lebih layak," ungkap Aditya.  (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT