Gonjang-ganjing Jabatan Sekda Banten, Almuktabar Bantah Ingin Merebut Kembali, Tapi yang Pegang SK Presiden Hanya Dia

Jumat 18 Feb 2022, 16:24 WIB
Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)

Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gunjang-ganjing pengisian jabatan Sekda Banten sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat. 

Polemik itu menjadi semakin runyam, dengan adanya  jadwal Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan periode jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang saat ini, hanya tinggal menunggu beberapa bulan ke depan habis. 

Tidak sampai di situ, polemik jabatan Sekda Banten itu kemudian menjadi tambah kompleks ketika diisi oleh seorang Plt berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Waktu itu SPT itu untuk mengganti Sekda Banten defitinitif, Al Muktabar. 

Berdasarkan perhitungan, SPT itu sampai tanggal 24 Februari 2022 nanti sudah masuk enam bulan, dan berdasarkan aturan tidak bisa lagi diperpanjang, harus diisi oleh pejabat defenitif. 

Juru Bicara Sekda Banten defenitif Al Muktabar, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan, sejak Gubernur Banten menunjuk seorang Plt untuk posisi jabatan Sekda Banten, Al Muktabar tidak pernah mengajukan keberatan ataupun penolakan. 

Kebijakan Gubernur itu ia terima, sekalipun secara aturan perundang-undangan Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Banten yang defenitif. Sebab yang pegang SK Presiden hanya dia, dan SK Presiden soal Sekda Banten itu belum dicabut.

"Karena yang memegang SK Presiden terkait Sekda Banten itu hanya dirinya, dan sampai saat ini SK itu belum dicabut oleh presiden," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, dimana berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 junto PP 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN, jelas kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, termasuk pemindahan tugasnya menjadi kewenangan presiden. 

Oleh karena itu, Ojat mempertanyakan terkait legalitas dan kapabilitas Gubernur Banten mengangkat seorang Plt untuk jabatan JPT Pratama sekelas Sekda. "Saya belum tahu aturan mana yang dipakai itu," tambahnya. 

Ojat juga menekankan bahwasannya berdasarkan apa yang ia lihat sendiri secara langsung, surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten oleh Al Muktabar pada tanggal 22 Agustus 2021 itu bukan surat pengunduran diri seperti yang banyak diframing oleh beberapa pihak yang diduga mempunyai kepentingan. 

Berita Terkait

News Update