ADVERTISEMENT

Waduh, Kapolda Banten Rombak Puluhan Pejabat di Wilayah Hukumnya, Ada Apa?

Kamis, 17 Februari 2022 09:34 WIB

Share
Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga, mobilitas warga Banten akan kembali diperketat, pemberlakuan masuk PPKM Level II dan III.  (Foto/poldabanten)
Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga, mobilitas warga Banten akan kembali diperketat, pemberlakuan masuk PPKM Level II dan III.  (Foto/poldabanten)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka penyegaran organisasi, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui surat telegram bernomor ST/ 98 /II/KEP./2022/ tertanggal 16 Pebruari 2022 melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 91 personil nya.

Beberapa pejabat yang mendapatkan tugas baru diantaranya Kasubdit Regident AKBP Suyono yang mendapat jabatan baru sebagai Kasubditkamsel Ditlantas Polda Banten. 

Jabatan Kasubdit Regident diserahkan kepada Kompol Kemas Indra Natanegara yang saat ini menjabat sebagai Kasat PJR Polda Banten.

Kemudian Kompol Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polresta Tangerang akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagmutjab Bagbinkar menggantikan Kompol Zamrul Aini yang dipercaya memegang jabatan Kasatreskrim Polresta Tangerang.

Kemudian pergantian juga dilakukan pada jabatan Kasatintelkam Polresta Tangerang dari Kompol David Chandra Babega yang akan melaksanakan pendidikan Sespimmen kepada Kompol Mochammad Sofyan.

 

Selain itu, jabatan Kabag Logistik Polres Serang diserahkan kepada AKP Kasmuri yang saat ini menjabat Kasubagbinops Bagops Polresta Serang Kota menggantikan AKBP Teguh Wahyudi yang akan memasuki masa pensiun.

Pergantian pejabat juga dilakukan untuk Kapolsek Tirtayasa yang saat ini dijabat AKP Patoni kepada Iptu Juwandi yang saat ini menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polresta Serang Kota. AKP Patoni selanjut mendapat jabatan PS Kanit I Subdit 3 Ditreskrimum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya pergantian terhadap 91 pejabat di jajaran Polda Banten tersebut. Shinto mengatakan bahwa mutasi dan rotasi adalah hal biasa dilakukan sebagai langkah penyegaran organisasi.

"Untuk pelaksanaan serahterima jabatan harus sudah dilakukan 14 hari setelah surat telegram Kapolda Banten turun," kata Kabidhumas. (haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT