SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polemik kisruh Sekda Banten Al Muktabar yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sejak bulan November 2021 lalu memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya polemik itu berada di ruang publik dengan berbagai sudut pandangnya, kini persoalan itu memasuki pintu pradilan dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor register SRG - 022022SRK tertanggal 16 Februari 2022 dengan pihak penggugat Al Muktabar sendiri.
Al mengatakan, gugatan itu dilakukan dengan tidak mengurangi rasa hormat dirinya terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim serta Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Namun di sisi lain, Al Muktabar melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dirinya dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021 yang ia terima pada tanggal 26 November 2021 dinilai kurang tepat.
"Pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) atau yang saat ini dikenal sebagai Plt, itu berdasarkan aturan yang berlaku baru bisa dilaksanakan manakala Sekda yang defenitif sudah tidak melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekda," kata Al Muktabar, Rabu malam (16/2/2022).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Perpres itu sendiri merupakan penjabaran dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Al menambahkan, apa yang dipersyaratkan dalam Perpres untuk mengangkat seorang Plt pengganti di posisi dirinya itu tidak tepat, mengingat dirinya sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden.
Al Muktabar mengatakan, dirinya pada tanggal 22 Agustus 2021 memang mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri kepada Gubernur Banten.
Selang beberapa hari setelah itu, Gubernur kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pejabat eselon II yang diangkat menjadi Plt Sekda Banten menggantikan dirinya.
Padahal, surat pengajuan itu berdasarkan Perpres di atas pada pasal 5 menjelaskan, sejatinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat Sekda Provinsi manakala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.