ADVERTISEMENT

Menuntut Hak, Puluhan Buruh Menggeruduk PN Tangerang

Kamis, 17 Februari 2022 23:29 WIB

Share
Aksi puluhan buruh di PN Tangerang. (Iqbal)
Aksi puluhan buruh di PN Tangerang. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sampai meninggal dunia, 26 mantan pegawai PT Jabatex masih belum menerima haknya. Alhasil puluhan mantan pegawai perusahaan yang telah dinyatakan pailid tersebut menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang.

Perusahaan yang pernah memproduksi tekstil di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang ini diketahui Failid sejak tahun 2018.

Sejak saat itu perusahaan diketahui tidak membayarkan hak para karyawannya sebanyak 453 karyawan mereka. Guna menuntut haknya, para buruh itu menggeruduk PN Tangerang.

Salah satu buruh Misno mengatakan pihaknya sengaja mendatangi PN Tangerang untuk bertemu dengan Ketua PN. 

 

"Kita datang ke pengadilan dalam rangka pemanggilan Ketua PN ada rapat koordinasi terkait eksekusi PT Jabatex failid," jelasnya, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya seharusnya PN Tangerang telah mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Sampai saat ini yang seharusnya sudah ingkrah itu eksekusi dan sekarang sudah ada kurator. Kami menunggu hak hak kami itu akan terbayarkan kalau sudah di eksekusi. Tapi sampai saat ini kami mayoritas orang-orang yang sudah tua sampai 26 temen kami meninggal dan ahli waris menunggu hak kami belum juga dibayarkan," tegasnya.

Dirinya mengaku tersiksa dengan tidak jelasnya sikap dari PN Tangerang. Pasalnya tidak sedikit para mantan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut terkatung - katung.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT