ADVERTISEMENT

Mendagri: IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita Setingkat Menteri yang Ditunjuk Presiden

Kamis, 17 Februari 2022 17:11 WIB

Share
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah di Kaltim. (dok Kemendagri)
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah di Kaltim. (dok Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi daerah khusus setingkat provinsi dengan dipimpin kepala otorita setara menteri.

"Kekhususan tersebut yakni sistem pemerintahan IKN yang dibentuk setingkat provinsi, dengan dipimpin oleh kepala otorita setara menteri yang ditunjuk presiden," terang Mendagri.

Itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, bupati/wali kota se-Kaltim, beserta sejumlah jajaran DPRD setempat.

Rakor berlangsung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/2/2022).

Namun, lanjut Mendagri, status Kepala Otorita IKN ini berbeda dengan yang disandang Kota Batam, yang hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

"Dengan Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat," papar Mendagri.

Kedatangan Mendagri ke Kalimantan Timur untuk menyerap aspirasi dari jajaran eksekutif dan legislatif yang ada di daerah tersebut.

Aspirasi itu dibutuhkan untuk menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) tentang IKN berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait penyusunan UU IKN ini, menurut Tito, salah satu turunannya (PP) adalah mengenai kewenangan dari Ibu Kota Negara ini karena statusnya yang khusus.

Mendagri menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT