Jadi Tersangka Korupsi UNBK, Sekretaris DPK Banten Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kamis 17 Feb 2022, 04:48 WIB
Sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengadaan ribuan komputer untuk UNBK Banten dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

Sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengadaan ribuan komputer untuk UNBK Banten dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Banten Ardius Prihatono ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (16/2/2022).

Ardius ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.

Untuk diketahui sebelum menjabat Sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono pada 2018 menjabat sebagai Sekretaris Dindikbud Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pengadaan 1.800 unit komputer UNBK senilai Rp25 miliar tersebut.

Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan tim penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ardius. Hasilnya, temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam ditemukan bukti-bukti atas kejahatannya.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras, berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK," katanya kepada wartawan di Kejati Banten.

Ivan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, Kejati Banten menetapkan Ardius Prihatono sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

"Maka pada hari ini AP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Reda Manthovani)," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan Ardius akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. Penahanan terhadap tersangka karena alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

"Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ungkapnya.

Ivan menegaskan Ardius diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Koordinator Pidsus Kejati Banten Febri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mengembankan perkara itu, dan siapa saja yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi tersebut.

"Untuk sementara kami menunggu proses pemeriksaan selesai (tersangka lain), kita tunggu perkembangan pemeriksaan," katanya.

Febri menjelaskan dalam perkara ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Namun diduga kerugian negaranya mencapai Rp6 miliar.

"Sedang berjalan, perhitungan yang dihitung inspektorat kita tidak bisa memperkirakan kita tunggu hasil dari Inspektorat," jelasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update