ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Satu Orang Tewas di Tempat, Usai Mobil Tabrak Tiga Sepeda Motor di Jalan Jenderal Sudirman 

Rabu, 16 Februari 2022 11:53 WIB

Share
Kondisi mobil Honda HRV usai terlibat insiden laka lantas dengan 3 sepeda motor di Jalan Sudirman tepatnya di Graha BNI, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022) dini hari.(Ist)
Kondisi mobil Honda HRV usai terlibat insiden laka lantas dengan 3 sepeda motor di Jalan Sudirman tepatnya di Graha BNI, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022) dini hari.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang berujung maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022) dini hari tadi.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putera menjelaskan, pada insiden  terjadi sekira pukul 01.15 WIB itu melibatkan satu unit kendaraan minibus bermerek Honda HRV dengan tiga unit sepeda motor, yakni dua sepeda motor bermerek Honda Beat berwarna biru dan hitam, serta satu unit sepeda motor bermerek Yamaha Aerox.

"Pengendara sepeda motor Honda Beat warna biru atas nama MI (17), laki-laki meninggal dunia di tempat akibat mengalami luka pecah kepala," ujar Arga dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Sedangka pengendara sepeda motor Beat warna hitam atas nama MI (20), laki-laki mengalami luka lecet pada bagian wajah, bibir robek, dan memar.

 

Kemudian pengendara sepeda motor Yamaha Aerox atas nama AFZ (33), laki-laki mengalami luka lecet dan memar pada kaki bagian kanan dan tangan kanan lecet.

Arga menuturkan, bahwa sebelum insiden kecelakaan maut itu terjadi, mulanya mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh BT tengah melaju di Jalan Jenderal Sudirman dari arah Selatan menuju ke Utara.

"Diduga karena kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, ketika melintas di dekat Graha BNI mobil Honda HRV kemudian menabrak bodi belakang sepeda motor milik MI, MI, dan AFZ yang tengah melaju searah di depannya," kata dia.

"Korban tewas dan luka-luka kemudian dibawa ke RSCM dan RS Tarakan serta Visum et Repertum (VeR) . Sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," pungkasnya. dimintakan. (CR 10).

 

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT