ADVERTISEMENT

Parah! Uang Hasil Begal Anggota Polisi di Bekasi Dipakai Buat Foya-foya, Sepeda Motor Dijual Rp2 hingga Rp3 Juta

Rabu, 16 Februari 2022 18:00 WIB

Share
Kombes Pol. Endra Zulpan, ungkap pelaku pembagal anggota Polisi menggunakan uang hasil penjualan motor curiannya untuk berfoya-foya tidak jelas. (Foto/cr10)
Kombes Pol. Endra Zulpan, ungkap pelaku pembagal anggota Polisi menggunakan uang hasil penjualan motor curiannya untuk berfoya-foya tidak jelas. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membeberkan, bahwa para pelaku perampokan dan penganiayaan (begal) yang membacok dan mengambil sepeda motor milik seorang anggota Polisi bernama Aipda Edi Santoso (41) di Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (15/2/2022) dini hari.

Menggunakan uang hasil penjualan motor curiannya untuk berfoya-foya tidak jelas.

"Hasilnya digunakan untuk kepentingan mereka seperti nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," ungkap Zulpan, Rabu (16/2/2022).

Lanjut perwira menengah Polri itu, hasil motor curian yang berhasil mereka dapatkan, kemudian akan dijual secara online.

"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp2 - 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," ungkapnya.

"Dan para pelaku sudah melakukan aksi dari tahun 2021 hingga awal 2022, kurang lebih 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka akui, yakni dengan modus yang sama yaitu memepet, membacok, dan mengambil motor korban," sambung Zulpan.

Dia menambahkan, para pelaku berhasil dengan mudah melumpuhkan Aipda Edi, sebab, Aipda Edi pada saat itu kalah jumlah dan dalam posisi yang tidak menguntungkan karena tidak memiliki senjata untuk mempertahankan diri.

"Korban tidak bawa senjata karena dia bagian administrasi," tuturnya.

Adapun kelima tersangka yang berhasil dibekuk oleh kepolisian, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Masih dengan Zulpan, tersangka MH (17) yang merupakan tersangka pertama yang berhasil dibekuk oleh kepolisian adalah konseptor dari terlaksananya tindakan kriminal ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT