ADVERTISEMENT

Jadi Temuan, BPK Mintai DPRD DKI Jakarta Klarifikasi Terkait Kegiatan Sosper di Tahun 2021

Rabu, 16 Februari 2022 21:56 WIB

Share
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Gedung DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini anggota DPRD sedang turun ke masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper). Namun, dalam pelaksanaanya masih saja ada anggota dewan yang diduga menyalahi aturan.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan temuan atas pelanggaran kegiatan sosper dan meminta klarifikasi para anggota dewan yang melanggar.

Dari informasi yang diperoleh di internal DPRD DKI Jakarta, pelanggaran atas kegiatan sosper tersebut tidak dipenuhinya  komponen penunjang kegiatan, seperti adanya tenda, kursi jenis futura, makan, tas ransel dan moderator. Padahal kompomen tersebut wajib dipenuhi karena aturannya jelas.

"Jadi memang masih ada anggota dewan yang seharusnya menggelar sosper menggunakan tenda dan kursi tapi malah menggelar sosper didalam ruangan dengan duduk lesehan. Aturannya kan jelas gak boleh seperti itu. Pantesan aja BPK mengeluarkan temuan dan meminta klarifikasi atas pelanggaran ini,"ujar sumber di DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

Data yang diperoleh,  anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah diduga tidak menggunakan tenda dan kursi saat menggelar sosper di wilayah kepulauan seribu. Neneng menggunakan ruangan sekolah dan duduk lesehan.

 

Setelah dikonfirmasi, Neneng tak menampik kalau acara sosper yang digelarnya tidak mengunakan tenda dan kursi. "Iya, nanti bikin laporannya disesuaikan,"ujar Neneng singkat.

Seperti diketahui, Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, sebelumnya, harus berurusan dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Hai tersebut terkait adanya temuan BPK, atas dugaan pelanggaran kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun anggaran 2021. 

Adapun dugaan pelanggaran kegiatan Sosper tersebut, terdapat pada komponen-komponen penunjang kegiatan, seperti penyediaan tas, makanan (catering), tenda dan bangku atau kursi yang tidak sesuai dengan spek (kebutuhan yang sudah ditetapkan) serta kehadiran nara sumber yang sama dan selalu berulang-ulang.
Dugaan pelanggaran atas kegiatan Sosper ini, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per anggota dewan. Sebab dihitung secara akumulatif sepanjang tahun 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan dan hubungan masyarakat Sekertariat DPRD DKI, Purwana Ansyori membenarkan adanya acara klarifikasi BPK atas kegiatan Sosper anggota DPRD DKI Jakarta 2021. Hanya saja Purwana lebih irit bicara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT