Gawat! Ribuan Warga Bakalan Geruduk Pabrik Semen PT Cemindo, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu 16 Feb 2022, 18:28 WIB
Ribuan warga di Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke area pabrik semen PT. Cemindo Gemilang. (Foto/cemindogemilang)

Ribuan warga di Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke area pabrik semen PT. Cemindo Gemilang. (Foto/cemindogemilang)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID  – Ribuan warga di Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke area pabrik semen PT. Cemindo Gemilang di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Kamis (17/2/2022) besok.

Aksi ini dipicu, karena perusahaan pemegang semen merk Merah Putih itu dianggap telah mengabaikan kewajiban tanggungjawab sosial lingkungan kepada masyarakat di Kecamatan Bayah. 

Adapun beberapa hal yang akan disuarakan dalam aksi tersebut di antaranya, proses rekrutmen tenaga kerja lokal yang dianggap tidak sesuai dengan yang tertuang dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL), kerusakan lingkungan di sekitar Kecamatan Bayah, ketidakjelasan soal Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan industri semen dan pertambangan dan persoalan lainnya.

Koordinator aksi Budi Supriadi mengatakan, aksi ini dilakukan karena akumulasi kekecewaan warga di Kecamatan Bayah terhadap perusahaan, yang dianggap telah abai dan cenderung merugikan.

Ini adalah akumulasi kekecewaan kami sebagai warga di Kecamatan Bayah, yang terdampak secara langsung dengan adanya keberadaan pabrik semen.

Kami sebenarnya sering menyampaikan keluhan ini kepada pihak perusahaan namun diabaikan.

"Makanya, aksi ini adalah cara terakhir kami, agar aspirasi kami didengar,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).

Budi mencontohkan, salah satu hal yang disikapi yakni masih banyaknya perusahaan yang mberelasi dengan PT. Cemindo Gemilang, namun tidak jelas soal pengalokasian dana CSR dantanggungjawab lingkungan kepada warga. 

Menurutnya, dalam Perda Lebak nomor 4 tahun 2016 tentang Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (SCRE) serta Perda CSR, Kemitraan dan Bina Lingkungan Provinsi Banten nomor 5 tahun 2016 sangat jelas dinyatakan, bahwa perusahaan wajib memberikan CSR kepada warga di lingkungan terdampak dan/atau melalui pemerintah.

Namun faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak menganggarkan dana CSR.

Padahal dalam aturan sudah sangat jelas harus ada kewajiban CSR dan tanggungjawab lingkungan.

News Update