Ini Komentar Komisi Yudisial Soal Vonis Ringan Terhadap Pengusaha Batubara Otak Pembunuhan Ustaz Alex di Tangerang

Selasa 15 Feb 2022, 18:04 WIB
Pemakaman Ustaz Alex oleh keluarga tercinta. Iqbal

Pemakaman Ustaz Alex oleh keluarga tercinta. Iqbal

"Namun, prinsipnya KY tidak bisa menilai benar atau tidaknya pertimbangan atau penerapan hukum dari suatu putusan. Begitu juga, KY tidak bisa menilai terkait berat ringannya suatu pemidanaan," ujarnya. 

Pihaknya mengaku hanya dapat melakukan pemeriksaan jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim. 

"KY berwenang untuk memeriksa apabila ada dugaan yang cukup telah terjadi pelanggaran perilaku dari hakim," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan Poskota Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H. Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana mengatakan hukuman dua tahun lima bulan yang diputuskan oleh Hakim Ketua Agus Iskandar tidaklah logis. 

"Itu terlalu ringan," ujarnya saat dihubungi Poskota, Senin (14/2/2022). 

Kata Andi Hamzah dalam putusan tersebut seharusnya Majelis Hakim melihat secara jernih duduk perkara. Apalagi kasus ini menyangkut Pasal 340 KUHP yang yang berbunyi:  Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. 

"Pidana itu tidak ada damai, kasus pembunuhan tidak boleh ada damai," ujarnya. 

Bahkan menurut Guru Besar Universitas Hassanudin dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang juga terlalu ringan. 

"Tuntutan JPU juga ringan. Kalau 340 bisa seumur hidup bisa sampai hukuman mati," jelasnya. 

Dia menanbahkan atas adanya kejadian ini diduga adanya upaya penyuapan yang terjadi. Dengan begitu pihak Komisi Yudisial perlu turun tangan melakukan pemeriksaan. 

"Soal penyuapan itu yang harus dicari. Iyah KY harus turun tangan," tukasnya. 

Informasi yang dihimpun Poskota melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, tersehut tertuang dalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1880/Pid.B/2021/PN Tng Tanggal 11 Januari 2022. 

Berita Terkait
News Update