ADVERTISEMENT

DPR Sahkan UU Tujuh Provinsi, Ternyata Mendagri Sebut Bukan Bertujuan Membentuk Daerah Baru

Selasa, 15 Februari 2022 19:02 WIB

Share
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan UU Tujuh Provinsi. (Foto: Kemendagri)
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan UU Tujuh Provinsi. (Foto: Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mrndagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja efektif dan dedikasinya, sehingga RUU Tujuh Provinsi disahkan menjadi undang-undang.

Hari ini, Selasa (15/2/2022), Rapat Paripurna di DPR telah mengesahkan UU Tujuh provinsi yang sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provins dibahas bersama DPR dan pemerintah.  

Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar). "Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mrndagri.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," pujinya.

Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

"Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS)," papar Mrndagri.

Ia menambahkan aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda.

 

Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT