JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta getol melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) terhadap tempat usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Setidaknya, sebanyak 2.668 tempat usaha yang terdiri dari tempat usaha makan dan minum, hiburan malam, serta jenis usaha lainnya telah dilakukan pengawasan selama sepekan penerapan PPKM Level 3 terhitung sejak tanggal 7 - 14 Februari 2022.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, menyampaikan, dari total jumlah yang diawasi, didapati sebanyak 198 tempat usaha melakukan pelanggaran aturan PPKM Level 3.
"Sisanya 2.469 tempat usaha tidak ditemukan pelanggaran," kata Arifin dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Dari jumlah yang melakukan pelanggaran sebanyak 4 diberi sanksi pembubaran, 148 diberikan teguran tertulis, 4 ditutup 1X24 jam, 40 ditutup 3X24, 1 ditutup 7X24 jam, 1 disanksi denda dan 1 dibekukan sementara.
Dari 47 tempat usaha yang disanksi penutupan sementara terdapat 1 tempat hiburan malam yaitu panti pijat yang ditutup selama 3X24 jam.
Sementara 1 lokasi yang dilakukan pembekuan sementara selama masa PPKM Level 3 yaitu tempat usaha hiburan malam karaoke di wilayah Jakarta Barat.
"Hasil kegiatan pengawasan PPKM Level 3 terdapat 1 restoran di Jakarta Selatan yang diberi sanksi administratif sebesar Rp15 juta," terang Arifin. (yono)